WeCreativez WhatsApp Support
Silakan Pilih Tim Support Kami sesuai Kebutuhan Anda, Dengan Senang Hati Kami Melayani Anda.
Hi, how can I help?

Uji Biodiesel B30

Uji Biodiesel B30 1

Pemerintah mulai menggelar uji coba bahan bakar Biodiesel B30 pada mobil-mobil penumpang yang dijual di Indonesia. Ada delapan mobil bermesin diesel dan 3 kendaraan komersial menggunakan B30 yang akan menyelesaikan jarak 50 ribu kilometer.

Kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan uji coba untuk membuktikan efektivitas B30 terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.

“Untuk mobil penumpang, kenapa uji coba sampai 50 ribu km karena itu separuh dari syarat jaminan pembelian kendaraan dan ekuivalen dengan 1,5 tahun penggunaan,” kata Dadan di Kementerian ESDM, Kamis (13/6).

Kendaraan penumpang yang diuji akan menempuh rute Lembang – Cileunyi – Nagreg – Kuningan – Tol Babakan – Slawi – Guci – Tegal – Tol Cipali – Subang – Lembang sejauh 560 km per hari dengan target 50 ribu km. Secara total, perjalanan tersebut memakan waktu 159 hari.

Sementara itu tiga unit kendaraan komersial dengan berat di atas 3,5 ton akan diuji melewati Lembang – Karawang – Cipali – Subang – Lembang sejauh 350 km per hari dengan target 40 ribu km selama 149 hari.

Pengujian ini merupakan langkah persiapan untuk penerapan mandatori B30 pada 2020 mendatang sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain.

Uji coba ini juga untuk mencari efek dari bahan bakar B30 terhadap mesin diesel modern, termasuk akselerasi kendaraan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap produsen otomotif bisa memberikan masukan terkait penggunaan Biodiesel B30 untuk mobil-mobil bermesin diesel yang dipasarkan di Indonesia.

Sebelum B30, saat ini Indonesia sudah menganut sistem B20 atau campuran Biodiesel 20 persen yang terbuat dari minyak kelapa sawit. Aturan tentang B20 tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2018 yang diundangkan dan berlaku pada 24 Agustus 2018.

 

Source : www.cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *